Originaly posted by kasitaugaya: Maaf rekan, sedikit mengkoreksi. Pasal 15 PP 94/2010. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: -dibayarkannya penghasilan; -disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau.
Tarif PPh Pasal 22 atas hasil produksi migas; Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian bahan untuk industri; Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen atas impor komoditas; Tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen atas ekspor komoditas tambang; Tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen atas penjualan kendaraan bermotor; Tarif PPh 22 barang mewah
Sementara untuk PPh Pasal 21, yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau pemberian jasa. Sementara pada PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena potongan PPh Pasal 21.
Dari Informasi di atas diminta : 1. Hitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. BPR “GUDANG ARTA” pada. tanggal 5, 7, 17 Mei 2016 dan tanggal 1 Juni 2016 ! 2. Buat ayat jurnal untuk transaksi tanggal 5, 7, 17 Mei dan tanggal 1 Juni 2016 ! 3. Hitung berapa PPh Pasal 21 yang harus disetorkan untuk masa Mei 2016 !
Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen. PPh Setengah Persen adalah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. PPh Setengah Persen (0,5%) salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.
Kalau ibu rumah tangga tsb bukan WPOP yg menurut UU PPh diwajibkan untuk memotong PPh 23 maka ya tidak wajib dan tidak dibolehkan ada pemotongan PPh 23. Mengenai besarnya komisi yg didapat dibukukan sebesar Rp.10.000.000 jangan dikurangi, karena itu memang pendapatan kantor atas komisi tsb. Yg wajib potong PPh 23 adalah : 1. WP Badan 2.
. 346 314 484 438 127 9 381 154
pertanyaan untuk pph pasal 23