Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 tahun 2014 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti, yang dimaksud Saka Widya Budaya Bakti adalah merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap peran pendidikan masyarakat dan pelestari budaya bangsa khususnya
3) Bersedia menjadi pamong dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan Krida Saka Widya Budaya Bakti. g. Tugas, Tanggung jawab dan Fungsi Pamong Saka Widya Budaya Bakti 1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka Widya Budaya Bakti.